Ahok Nanya Bukti Kepemilikan Warga Luar Batang ? Nih 500 Dokumen Dari Jaman Belanda Udah Sama Yusril

Tebar Suara | Warga korban penggusuran di Kampung Pasar Ikan dan Kampung Akuarium, Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara tengah mengumpulkan sejumlah bukti kepemilikan tanah miliknya. Hal ini dilakukan karena Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menuding mereka tidak punya alas hak tinggal di kawasan tersebut.
Hingga saat ini sudah ada sekitar 500 dokumen yang terdiri dari sertifikat, AJB dan 2 verponding yang dimiliki warga.
"Saat ini sudah ada 500-an terdiri dari sertifikat, AJB dan verponding. Itu semua sudah kami serahkan ke kuasa hukum kami Yusril Ihza Mahendra," kata Mantan Sekretaris DKM Masjid Keramat Luar Batang, Sulaiman Syah saat dihubungi , Jakarta, Jumat (22/4).
Dua Verponding yang saat ini dimiliki warga merupakan verponding yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Verponding yang dimiliki warga RW 3 atas nama Warsidi dikeluarkan pada tahun 1933. Sementara verponding yang dimiliki warga RW 2 atas nama H Fery dikeluarkan pada tahun 1934.
Verponding yang dimiliki warga merupakan bukti hak tanah yang berasal dari hak-hak Barat. Verponding dikeuarkan pada zaman Kolonial Belanda untuk diberikan pada pribumi. Di masanya, verponding setara dengan surat tagihan pajak atas tanah atau bangunan atau yang lebih dikenal dengan SPPT-PBB (Surat Tagihan Pajak Terhutang - Pajak Bumi dan Bangunan).
Menurut Sulaiman, kepemilikan verponding tersebut dimiliki warga kampung Luar Batang secara turun-temurun. Dia juga mengungkapkan kebanyakan warga setempat dulunya memiliki verponding.
"Itu kan biasanya turun temurun yah. Sebenarnya kalau masyarakat di sini itu rata-rata verponding tapi karena turun temurun jadi banyak data yang hilang," jelas Sulaiman. (wt/ma) [Tebarsuara.com]
Ahok Nanya Bukti Kepemilikan Warga Luar Batang ? Nih 500 Dokumen Dari Jaman Belanda Udah Sama Yusril
Reviewed by Redaksi
Redaksi
08:56:00
Rating:

No comments: