Inilah Tuntutan RT RW se-Jakarta Menentang Ahok
Aksi forum RT RW se-Jakarta menggelar deklarasi menentang kebijakan Ahok di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat
Tebar Suara | Ratusan massa yang tergabung dalam Forum RT/RW se-DKI Jakarta menggelar aksi menentang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Aksi tersebut digelar di Tugu Proklamasi Jl. Proklamasi No. 56 Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).
Peserta forum itu datang dari semua wilayah di DKI, yaitu Jakarta Utara, Pusat, Timur Selatan dan Barat. Mereka berkumpul menentang sejumlah kebijakan Ahok. Berikut tuntutan mereka:
Pertama, bahwa Forum RT dan RW se DKI menolak secara tegas Paket Peraturan Tentang Pedoman Aturan RT dan RW, yaitu Pergub DKI. No.168 Tahun 2016 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang telah dirubah dengan Pergub. DKI No.1 Tahun 2016 karena disaat Pergub No.168 Tahun 2014 dibuat dan diberlakukan pada saat Wagub Ir.Basuki Tjahya Purnama masih menjabat sebagai Plt, sedangkan menurut PP No.49 tahun 2008, di pasal 132.A jabatan Pemerintahan Pit, tidak boleh membuat aturan kebijakan yang bertentangan dengan peraturan kebijakan sebelumnya yaitu SK Gub. No 36 tahun 2011, pedoman Tentang aturan RT dan RW, khusus mengenai pengangkatan dan pemberhentian RT dan RW, dengan demikian walaupun pergub No.168/2014 itu sendiri sudah dirubah dengan pergub No 1/ tahun 2016, maka tindakan tersebut tetap masuk dalam kategori tidak taat asas dan tidak tertib dalam pembuatan peraturannya tersebut.
Selain itu pergub itu sendiri tidak berkesesuain dengan amanah Permendagri No.5 tahun 2007, seharusnya Pemerintah Provinsi. DKI membuatkan PERDA mengenai Lembaga Masyarakat termasuk didalam RT dan RW, sehingga dapat dikategorikan tidak taat asas dan tidak tertib administrasi, karena tidak sesuai dengan asas hukumnya "Lex Superior de` Rogad Lex Interior" (peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah).
Kedua, Forum RT dan RW se DKI menolak secara tegas SK Gubernur DKI No.903 tahun 2016 Tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Rukun Tetangga Dan Rukun Warga, adalah sangat tidak taat asas dan tidak tertib administrasi, karena tidak sesuai dan bertentangan dengan beberapa ketentuan UU yang berlaku dan tidak sesuai dengan Asas Hukumnya "Lex Superior de` Rogad Lex Interior.
Ketiga, Forum RT dan RW Se-DKI mendesak segera Pemerintah Provinsi DKI bersama dengan DPRD untuk segera membuatkan PERDA mengenai aturan Lembaga Masyarakat RT dan RW dan mengenai kewajiban pemberian biaya untuk kegiatan RT dan RW, sesuai dengan acuan Permendagri No.5/tahun 2007.
Keempat, Forum RT dan RW se DKI meminta Ahok tidak bersikap picik dan Arogan dan Men Genalisir menyatakan Perbuatan-perbuatan Ketua RT dan RW hanya kerja memalak minta jatah lapak dan jatah yang lainnya, seharusnya Pemimpin DKI bersikap bijak dan mengayomi serta melakukan pembinaan yang maksimal.
Dan yang kelima, Forum RT dan RW Se-DKI akan segera Membuat Laporan Pengaduan kepada pihak KPK RI - BPK RI -Kementrian Kominfo RI - Kementrian Sosial RI - Lembaga Ombusdman RI. Berkaitan pelanggaran dan pengabaian atas pemberlakuan program layanan publik Qlue, melalui kebijakan SK Gub.DKI No.903/2016.(SI Online) [tebarsuara.com]
Baca Juga: Pengurus RT RW se-Jakarta Deklarasi Gerakan Menentang Ahok
Inilah Tuntutan RT RW se-Jakarta Menentang Ahok
Reviewed by Redaksi
Redaksi
12:20:00
Rating:
No comments: