Sekjen FUI: Pencabutan Perda Islami Langgar Konstitusi
Tebar Suara | Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad al Khaththath mengecam upaya penghapusan sejumlah peraturan daerah (perda) Islami yang dilakukan oleh pemerintahan Joko Widodo.
"Jelas itu tindakan inkonstitusional, melanggar UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara yang dibangun oleh para pendiri bangsa ini berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Kalimat itu ada di dalam pembukaan UUD 1945 maupun batang tubuhnya pasal 29 ayat 1," ujar al Khaththath melalui pesannya yang diterima Suara Islam Online, Rabu (15/6/2016).
"Lalu siapa Tuhan Yang Maha Esa, yakni satu-satunya Tuhan yang diakui oleh konstitusi. Tidak lain dan tidak bukan adalah Allah Yang Maha Kuasa. Itu termaktub dalam kalimat yang ada dalam pembukaan UUD 1945 yakni: Berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa," jelasnya.
Menurut al Khaththtah, perda-perda bernuansa syariah adalah sangat bergandengan dasar negara NKRI, sangat sesuai dengan konstitusi. "Justru tindakan mencabut perda syariah itulah yang melanggar konstitusi," terangnya.
Kasus pencabutan perda sebelumnya pernah dilakukan di zaman Mendagri Gamawan Fauzi. "Dan saat itu kita menentang serta ajukan judicial review dan dikabulkan oleh MA sehingga keppres tentang peredaran minuman keras (miras) dicabut," ujarnya.
Oleh karena itu, kata al Khaththtah, tindakan pemerintah mencabut perda syariah jelas ilegal dan batal demi hukum. (SI Online) [tebarsuara.com]
Sekjen FUI: Pencabutan Perda Islami Langgar Konstitusi
Reviewed by Redaksi
Redaksi
16:03:00
Rating:
No comments: