Top Ad unit 728 × 90


Breaking News

recent

Melindungi Perempuan dan Anak Dengan Islam


Ilustrasi: Aksi simpatik stop kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Oleh: Neng Maryana*
Tebar Suara | Indonesia makin tidak aman dan tidak ramah untuk perempuan. Mereka terus diintai kejahatan seksual. Baru-baru ini terjadi nasib tragis dialami Bunga (12). Pasalnya diusia yang masih belia, gadis yang kini duduk di bangku SMP itu harus kehilangan kesuciannya setelah direnggut lima remaja bejat.
   
Peristiwa pilu yang yang dialami gadis asal Dusun Pakemitan RT 01/03, Desa/Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang ini terjadi di rumah salah seorang pelaku di Dusun Awiluar RT 01/02, Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang pada Jumat 15 Juli 2016 sore.
   
Walaupun secara data tingkat kejahatan pada perempuan di Sumedang menurun. Namun, hal ini bukanlah menjadi patokan bahwa Indonesia sudah aman dari kejahatan terhadap Anak dan Perempuan. fenomena seperti ini ibarat gunung es, yang sedikit data di puncak namun justru data yang tidak diungkap lebih banyak.
   
Banyak faktor yang membuat angka kejahatan seksual meningkat di Tanah Air. Di antara pemicunya adalah membludaknya konten pornografi. Meski Pemerintah telah memberlakukan UU ITE, termasuk memblokir konten pornografi, keefektifan dan keseriusannya masih dipertanyakan. Hingga 2016 Indonesia masih dibanjiri konten pornografi, khususnya lewat dunia maya. Medsos menjadi sarana penyebaran pornografi yang sulit dibendung. Pornografi diakui telah banyak memicu tindakan kejahatan seksual, termasuk perkosaan.
   
Maraknya kejahatan seksual juga dipicu semakin bebasnya masyarakat dalam perilaku seksual. Hari ini banyak perempuan tidak lagi merasa malu mempertontonkan auratnya di tempat-tempat publik. Memang, ada sebagian kecil orang yang mencoba menyangkal pakaian minim perempuan memicu pelecehan seksual. Namun, berbagai riset dan fakta menunjukkan bahwa hal itu memang menjadi pemciu dorongan seksual bagi kaum pria. Memang yang kemudian disasar menjadi korban bisa siapa saja, termasuk bisa saja perempuan berkerudung dan berhijab. Namun, awalnya di antaranya dipicu oleh penampilan kaum Hawa yang mengumbar aurat.
   
Ditambah lagi, selama ini tindakan yang ada lebih fokus pada tindakan kuratif, bukan preventif atau berusaha mencegah terjadinya kejahatan dan kekerasan seksual.
   
Berbeda dengan Islam, penanganan tindak kriminal dilakukan dua sisi; preventif dan kuratif. Tanpa upaya pencegahan (preventif), apapun langkah kuratif yang dilakukan, semisal menjatuhkan sanksi hukum yang berat, tidak akan pernah efektif.
   
Islam sedari awal hadir dengan syariahnya yang bisa mencegah terjadinya berbagai tindak kriminal, termasuk kejahatan seksual. Islam menanamkan setiap individu untuk bertakwa kepada Allah SWT, merasa takut dengan azab-Nya yang sangat pedih. Takwa adalah pengendali pribadi yang paling efektif. Seorang Muslim yang bertakwa, yang mengharapkan surga dan takut akan azab Allah SWT, akan berusaha mengendalikan dirinya agar tidak melakukan tindak kriminal dan kejahatan seksual.
   
Masyarakat juga akan dikondisikan untuk tidak terbawa dalam arus pergaulan yang menciptakan rangsangan yang mengarah pada perilaku seks bebas. Kaum wanita akan didorong untuk senantiasa berada di tengah keluarganya. Jika pun harus keluar rumah, mereka diwajibkan menutup aurat, tidak bersolek berlebihan serta tidak bercampur-baur dengan kaum pria seperti keadaan masyarakat sekarang
   
Sebagai upaya preventif sekaligus kuratif, Islam pun mengancam setiap pelaku kejahatan dengan ancaman keras. Pelaku pemerkosaan dapat terancam sanksi cambuk seratus kali bila terkategori belum menikah (ghayru muhshan). Bila telah menikah (muhshan), pelaku zina dan perkosaan dijatuhi sanksi rajam hingga mati.
   
Hukuman ini bisa bertambah bila pelaku melakukan serangkaian kejahatan lain seperti menculik, menyekap korban, meracuni dengan miras atau narkoba, mengedarkan dan menonton konten pornografi, dsb. Atas tindak kriminal itu mereka bisa dikenakan sanksi ta’zîr semisal penjara atau cambuk. Adapun bila sampai terjadi pembunuhan maka sanksi qishâsh akan dijatuhkan atas mereka, atau diyat sebesar 100 ekor unta (yang 40 ekornya dalam keadaan bunting) seandainya keluarga korban menuntut diyat dan bukan qishâsh , atau berupa uang senilai 1.000 dinar atau 4,25 kg emas murni (sekitar 4.250 g x Rp539 ribu = Rp2,291 miliar).

Dengan solusi yang tuntas dari Islam maka kejahatn terhadap perempuan dan anak pun akan hilang. Wallahu a'lam bi ash-shawab. (tebarsuara.com)

*) Penulis Merupakan Ibu Rumah Tangga Tanjungsari Kab. Sumedang Tulisan ini dimuat oleh SI Online
Melindungi Perempuan dan Anak Dengan Islam Reviewed by Redaksi Redaksi 19:09:00 Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by Tebar Suara © 2016 - 2017
Thema Design JOJOThemes

Contact Form

Name

Email *

Message *

Sertakan Sumber untuk Setiap Kutipan. Powered by Blogger.