Top Ad unit 728 × 90


Breaking News

recent

Haris Azhar: Haram! Tanah Bersertifikat Digusur di Bukit Duri

Aksi Massa Tolak Penggusuran Kawasan Bukit Duri.(isra triansyah/SINDOphoto))
Aksi Massa Tolak Penggusuran Kawasan Bukit Duri.(isra triansyah/SINDOphoto))
Tebar Suara | Pemprov DKI Jakarta tetap ngotot melakukan pengusuran pemukiman di Bukit Duri, Jakarta Selatan, (28/09) kendati gugatan warga masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Banyak tokoh dan aktivis kemanusiaan menentang keras penggusuran di Bukit Duri, mengingat ada banyak warga yang memiliki sertifikat.

Petinggi KontraS, Haris Azhar, melalui akun Twitter @haris_azhar menegaskan: “Ada banyak warga yg memiliki sertifikat di Bukit Duri. Pemda DKI tdk bisa gusur. Unlawful! Apalagi pakai kekerasan. Haram.”

Meskipun banyak tokoh nasional hadir di Bukit Duri, backhoe tetap menggilas rumah-rumah warga di RT 06 RW 12 Bukit Duri. Tokoh nasional yang tampak hadir adalah Jaya Suprana dan Romo Sandyawan Sumardi.

Ironisnya, Sanggar Ciliwung Merdeka, yang didirikan Romo Sandyawan, ikut digilas beckoe. Di lokasi Romo Sandyawan menegaskan bahwa warga tak akan melakukan perlawanan fisik sebab perlawanan sesungguhnya sedang bergulir di meja pengadilan.

“Di sini aksi damai sebetulnya representasi warga di Jakarta. Beberapa hari lalu bahkan datang solidaritas dari Jogja, gusuran Parangkusumo. Kami bukan korban, kami survivor, penyintas, yang tidak akan tunduk akan penggusuran ini,” kata Sandyawan berorasi di depan sanggarnya.

Sandyawan menyebut pemerintah tak adil dan tak menghargai proses hukum sebab pembongkaran tetap dilakukan kendati gugatan masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sebanyak 150 warga yang tercatat sebagai penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hanya menggantungkan perjuangannya di meja pengadilan, pasrah terhadap keputusan pemerintah.

Selain menggugat upaya normalisasi Sungai Ciliwung di PN Jakarta Pusat, warga yang menolak juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, mempertanyakan keabsahan dan kewenangan surat peringatan (SP-1) yang diterbitkan Pemkot Jakarta Selatan. Pemerintah dianggap telah berupaya menghilangkan barang bukti di tengah jalannya sidang, yaitu rumah-rumah warga yang telah puluhan tahun berdiri di sana.(IT/tebarsuara.com)
Haris Azhar: Haram! Tanah Bersertifikat Digusur di Bukit Duri Reviewed by Redaksi Redaksi 16:04:00 Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by Tebar Suara © 2016 - 2017
Thema Design JOJOThemes

Contact Form

Name

Email *

Message *

Sertakan Sumber untuk Setiap Kutipan. Powered by Blogger.