Top Ad unit 728 × 90


Breaking News

recent

Jokowi Batalkan 42 Perda Babel, Termasuk Perda Larangan Miras

Miras Diamankan Polisi
Tebar Suara | Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pelarangan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Pangkalpinang, yang baru disahkan 14 Maret 2016, dibatalkan Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Jokowi juga membatalkan Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Pengadaan, Peredaran, Penjualan, Pengawasan Minuman Berakohol dan Pengendalian Minuman Beralkohol Kota Pangkalpinang.
Kedua perda yang dibatalkan ini merupakan bagian dari 3.143 Perda bermasalah di seluruh Indonesia.
Selain itu ada 40 Perda lain di Babel yang dibatalkan. Perda-perda itu tersebar di pemerintah kabupaten dan provinsi. Ada juga satu Peraturan Gubernur (Pergub) yang bernasib sama.
Kepala Biro Hukum Pemprov Babel, Maskupal mengatakan ada ratusan Perda yang tersebar di enam Kabupaten/Kota. Hasil inventarisir, ada 42 Perda yang bertentangan dengan Undang-undang (UU) karena menghambat Investasi dan merugikan masyarakat.
“Ada 42 perda yang tersebar di provinsi, kabupaten, kota di Babel yang akan kita batalkan,” kata Maskupal, Selasa (14/06) lansir Tribun Bangka.
Pada Senin (13/6) lalu, Presiden Joko Widodo membatalkan 3.143 Perda yang dianggap bermasalah. Kebijakan ini dilakukan untuk memecut laju pertumbuhan ekonomi.
“Saya sampaikan Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangannya telah dibatalkan 3.143 Perda yang bermasalah,” ujar Presiden saat menggelar jumpa pers di Istana Merdeka.
Jokowi menilai sebanyak 3.143 Perda yang bermasalah tersebut menghambat kecepatan dalam menghadapi kompetisi meningkatkan investasi. Selain itu, Jokowi mengatakan ribuan Perda yang dibatalkan tersebut menghambat semangat kebhinekaan dan persatuan dalam berbangsa dan bernegara.(ALN) [tebarsuara.com]
Jokowi Batalkan 42 Perda Babel, Termasuk Perda Larangan Miras Reviewed by Redaksi Redaksi 10:46:00 Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by Tebar Suara © 2016 - 2017
Thema Design JOJOThemes

Contact Form

Name

Email *

Message *

Sertakan Sumber untuk Setiap Kutipan. Powered by Blogger.