Larangan Pembangunan Masjid Muhammadiyah Bireuen Karena Dianggap Bukan Aswaja
logo Muhammadiyah
Tebar Suara | Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, terjadi pelarangan pembangunan Masjid at-Taqwa Muhammadiyah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh oleh sekelompok orang. Pelarangan itu bahkan disahkan oleh Kementerian Agama kantor Bireuen serta pemerintah setempat.
"Argumentasi penolakan pembangunan Masjid at-Taqwa Muhammadiyah di Kecamatan Juli karena masjid tersebut dinilai sebagai masjid kelompok dan bukan merupakan Ahlussunah wal Jamaah. Ini menunjukkan ada usaha memecah belah umat Islam di Aceh yang seolah diamini oleh pemerintah setempat," kata Dahnil Anzar, Rabu (08/6) seperti dikutip Republika Online.
Di sisi lain, isu ini menunjukkan seolah tidak boleh ada mazhab lain yang eksis di Aceh selain mazhab Syafi'i. Kondisi seperti ini harus segera ditangani oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agama dan MUI bila tidak akan mencederai penerapan syariat Islam di Aceh.
Anehnya, kata Dahnil, pelarangan ini justru didukung oleh pemerintah setempat. Karena itu pihaknya sedang berupaya melakukan advokasi atas masalah ini.
“Kasus khilafiyah yang berujung pada kekerasan banyak dialami masjid dan aktivis Muhammadiyah di Aceh, provokasi Muhammadiyah sebagai aliran sesat massif dilakukan. Sungguh sangat mengkhawatirkan. Seolah kita kembali ke belakang era dimana nalar tidak hadir”, ungkap Dahnil seperti dikutip Sangpencerah.com.
Dahnil mengatakan, selama ini semua masjid Muhammadiyah di seluruh Indonesia bebas digunakan oleh siapa saja umat Islam. Masjid Muhammadiyah boleh dipakai dari kelompok mana saja.
"Bahkan sekolah-sekolah Muhammadiyah, universitas Muhammadiyah, rumah sakit Muhammadiyah selama ini digunakan dan dinikmati tidak hanya umat Islam, namun umat beragama lainnya juga boleh menikmati," katanya. (suara-islam) [tebarsuara.com]
Larangan Pembangunan Masjid Muhammadiyah Bireuen Karena Dianggap Bukan Aswaja
Reviewed by Redaksi
Redaksi
20:22:00
Rating:
No comments: