Top Ad unit 728 × 90


Breaking News

recent

Mahfud MD: Pemda Boleh Abaikan Pencabutan Perda, Ini Penjelasannya

Mantan ketua MK Mahfud MD.
Mahfud MD

Tebar Suara | Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang mempunyai kewenangan mengevaluasi peraturan daerah (Perda). Namun, tambah Mahfud, evaluasi harus sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Mahfud menjelaskan, setiap pemerintah daerah yang membuat perda harus disampaikan ke Kemendagri dan dievaluasi selama 60 hari. Jika selama 60 hari tidak ada evaluasi apa pun, perda tersebut dinyatakan sah. 

"Kalau dicabut, harus melalui judicial review atau political review.DPRD-nya yang diminta mengevaluasi," kata Mahfud, Rabu (15/6).

Mahfud mengatakan, secara hukum pemerintah daerah bisa mengabaikan pencabutan perda yang dilakukan oleh Kemendagri. Aturan ini sudah jelas pada Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. "Kecuali undang-undangnya diubah," kata Mahfud.

Namun, menurut Mahfud, tidak ada perubahan undang-undang yang menyangkut hal ini. Mahfud mengatakan, prosedur ini tidak hanya berlaku pada perda intoleran, tetapi pada semua perda yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. (ROL) [tebarsuara.com]
Mahfud MD: Pemda Boleh Abaikan Pencabutan Perda, Ini Penjelasannya Reviewed by Redaksi Redaksi 19:11:00 Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by Tebar Suara © 2016 - 2017
Thema Design JOJOThemes

Contact Form

Name

Email *

Message *

Sertakan Sumber untuk Setiap Kutipan. Powered by Blogger.