KPK Tebang Pilih dalam Pemberantasan Korupsi?
Prof. Dr. Dailami Firdaus*
Tebar Suara | Selaku anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, saya menyatakan prihatin atas peristiwa penangkapan Ketua DPD RI Irman Gusman oleh KPK. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Agus Rahardjo, Irman Gusman ditangkap KPK terkait dengan dugaan menerima suap sebesar Rp 100 juta rupiah.
Saya menyayangkan sikap KPK yang buru-buru menangkap dan menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka terkait dengan dugaan menerima suap Rp 100 juta. Saya melihat bahwa sikap KPK tersebut sangat berlebihan. Saya tentu tetap berpendapat bahwa korupsi berapapun jumlahnya harus diusut.
Dari kasus yang menimpa Pak Irman Gusman, saya melihat ada indikasi kuat bahwa KPK bersikap tebang pilih dalam menangani masalah korupsi. Mengapa saya katakan ada indikasi kuat KPK bersikap tebang pilih? Karena KPK membiarkan kasus-kasus korupsi yang nilainya jauh lebih besar dari ‘sekadar Rp 100 juta’.
Saya bertanya kepada KPK bagaimana tindak lanjut pengusutan kasus kasus BLBI yang jelas-jelas merugikan keuangan negara tak kurang dari Rp 700 Triliun. Sekali lagi, kasus BLBI merugikan negara Rp 700 triliun (bukan juta lagi, tapi sudah triliun), Kasus Bank Century Rp 6,7 triliun. Sebenarnya bukan rahasia umum lagi jika kita tahu siapa koruptor dari BLBI dan Century tersebut.
Terhadap kasus pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, KPK juga tidak menindaklanjuti secara profesional. Padahal berdasarkan temuan atau hasil audit investigasi, BPK mengatakan bahwa dalam kasus ini terdapat kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
KPK dengan dengan arogan mengabaikan audit investigasi yang dilakukan BPK. Sikap KPK mengabaaikan hasil investigasi BPK sebagai lembaga negara benar-benar mengusik rasa keadilan kita semua. Betapa tidak! Selama ini, BPK menjadi acuan bagi KPK dalam mengusut kasus-kasus korupsi. Sudah berapa banyak pelaku korupsi dipenjarakan oleh KPK atas dasar investigasi dari BPK. Dalam kasus RS Sumber Waras, KPK mengabaikan BPK. Sangat tidak adil rasanya.
Seharusnya, KPK mengadili semua koruptor, tanpa kecuali. Jangan kemudian tebang pilih! Semua koruptor harus dipidana, termasuk BLBI, Century, Sumber Waras, Taman BMW, Trans Jakarta. Berapa rupiah pun uang negara tak boleh dikorupsi dan korupsi berapa pun tetap harus dikoreksi.
Logikanya, kalau yang Rp 100 juta saja KPK begitu semangat menangkapnya, apalagi untuk yang ribuan kali lebih banyak korupsinya, mestinya juga semangatnya ribuan kali lebih banyak! Jangan malah KPK menutupnya dengan menyatakan tidak ada niat jahat.(Tebarsuara.com)
*)Penulis merupakan Anggota DPD RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta dimuat juga oleh teropongsenayan.com
KPK Tebang Pilih dalam Pemberantasan Korupsi?
Reviewed by Redaksi
Redaksi
11:28:00
Rating:
No comments: