Top Ad unit 728 × 90


Breaking News

recent

Pemerintah Diminta Untuk Memperpanjang Tax Amnesty

Displaying Saragi Simarmata.jpeg
Saragi Simarmata,
Foto; 
Janner Simarmata (23/09/16)
Tebar Suara | Wakil Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Sumut Drs Saragi Tua Simarmata SE Ak MM mengingatkan bahwa H-7 pembayaran dan pelaporan Amnesty Pajak adalah per 30 September 2016 dengan tarif 2 %.

“Namun untuk tarif 2% tinggal 7 hari lagi dan Wajib Pajak yang ingin ikut Tax Amnest harus menebus harta-harta yang dimilikinya, umumnya mereka mengeluh karena tidak mempunyai uang tunai, dan harus menjual asset untuk menebus keseluruhan hartanya,” hal ini diungkapkan Saragi saat ditemui kemarin di kantornya Jalan Perwira Medan, (22/9/16).

Tentu, ini akan menjadi kendala karena tidak mudah untuk menjual atau melepas asset yang mereka miliki, maka sebaiknya Pemerintah harus memperpanjang Tax Amnesty tarif 2% ini hingga 31 Desember 2016. (js/tebarsuara.com)
Pemerintah Diminta Untuk Memperpanjang Tax Amnesty Reviewed by Redaksi Redaksi 09:44:00 Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by Tebar Suara © 2016 - 2017
Thema Design JOJOThemes

Contact Form

Name

Email *

Message *

Sertakan Sumber untuk Setiap Kutipan. Powered by Blogger.