Top Ad unit 728 × 90


Breaking News

recent

Mendagri Berniat Hapus Aturan Wajib Pakai Jilbab di Aceh

Tebar Suara | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan akan memangkas sejumlah peraturan daerah (perda) yang dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Tak hanya itu, pemangkasan juga akan dilakukan terhadap perda yang berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ada juga yang berkaitan dengan kondisi Indonesia yang harus dilihat sebagai negara yang majemuk. Kalau Perda yang baru April kemarin saya sudah mengembalikan 139 Perda,” imbuh Tjahjo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016)
Salah satu contoh Perda yang dianggap tidak sesuai dengan undang-undang dan layak dipangkas salah satunya adalah Perda Provinsi Aceh.
“Pemda Aceh mengeluarkan aturan wajib memakai jilbab bagi wanita, sementara masyarakat di Aceh ada yang beragama non muslim. Termasuk mengingatkan putusan Wali Kota Banda Aceh yang melarang wanita keluar di atas jam sepuluh malam, sifatnya sementara sampai daerahnya aman,” kata Tjahjo.
Namun sebelum dilakukan pemangkasan, kementeriannya akan meminta pemerintah setempat untuk memgoreksi kembali perda tersebut.
“Kalau batas waktu sampai gubernur belum melaksanakan, ya Kemendagri punya salinannya, langsung kami coret, ada kewenangan tapi kami menghargai daerah itu,” ucapnya.
Akan tetapi, politikus PDIP ini belum dapat memastikan batas waktu yang akan diberikan kepada pemerintah daerah dalam memperbaiki peraturan yang dinilai bertentangan dengan undang-undang tersebut. (sp/acehterkini)
Mendagri Berniat Hapus Aturan Wajib Pakai Jilbab di Aceh Reviewed by Redaksi Redaksi 15:12:00 Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by Tebar Suara © 2016 - 2017
Thema Design JOJOThemes

Contact Form

Name

Email *

Message *

Sertakan Sumber untuk Setiap Kutipan. Powered by Blogger.