93 Gereja di Bekasi Ilegal, Mayoritas di Perumahan, Pertokoan dan Mall
Ilustrasi: Aksi damai umat Islam menolak gereja liar di Bekasi.(foto: sharia.co.id)
Tebar Suara | Pemerintah Kota Bekasi mencatat hampir seratus tempat ibadat berupa gereja yang berada di Bekasi tidak memiliki izin yang sah alias ilegal. Mayoritas gereja-gereja itu berada di perumahan, pertokoan, dan mall.
”Terdata hampir 93 rumah ibadah, karena pendirian tempat ibadah masih belum layak, dan mereka enggan mengurus izin pendirian,” ujar Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Kota Bekasi, Momon Sulaiman, Rabu (11/5/2016) lalu, seperti dikutip Antara.
Menurut dia, tempat ibadah tersebut saat ini tersebar di 12 kecamatan setempat. Kecamatan Bekasi Timur sebanyak dua unit, Kecamatan Bekasi Barat sebanyak empat unit, Bekasi Utara 27 unit, Bekasi Selatan 10 unit, Medansatria 31 unit, Mustikajaya lima unit, dan Jatiasih enam unit. Selain itu, Kecamatan Jatisampurna sebanyak tiga unit, Rawalumbu empat unit, dan Pondok Gede satu unit.
"Hanya dua kecamatan yang tidak ada, yakni Bantargebang dan Pondokmelati," katanya. Menurut Momon, rumah ibadah itu mayoritas dimiliki oleh jemaat nonmuslim di wilayah itu.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar para jemaat segera melakukan perpanjangan izin sementara yang dikeluarkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kesbangpol maupun Kementerian Agama.
"Izin tinggal sementara itu penting guna menghindari perdebatan di tengah masyarakat," katanya. Momon mengatakan, izin itu penting diperoleh para jemaat agar mereka dapat menggunakannya secara nyaman dan tenang.
"Pemda harus menyosialisasikan kepada masyarakat tentang peraturan bersama ini," katanya.
Momon menambahkan, pemberian izin tempat ibadah di wilayah setempat saat ini relatif tidak menyulitkan para pemohonnya.
"Kalau dulu masih merujuk pada Surat Keputusan Bersama Nomor 1 Tahun 1969 harus ada minimal 100 kepala keluarga, tapi sekarang cukup 65 KK dengan minimal 65 warga sekitar yang menyetujui dan 95 jemaat," katanya. (Red/SI Online) [tebarsuara.com]
93 Gereja di Bekasi Ilegal, Mayoritas di Perumahan, Pertokoan dan Mall
Reviewed by Redaksi
Redaksi
07:14:00
Rating:
No comments: