Top Ad unit 728 × 90


Breaking News

recent

Masalah Sampah B3 Pemkot Bekasi Belum Memiliki Solusi


Tebar Suara | Pelatihan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diadakan tadi pagi di Aula Nonon Sontani (Lantai 1) Gedung Lantai 10 Komplek Perkantoran Pemrintah Kota (Pemkot) Bekasi, Rabu (25/5/16). Pelatihan tersebut diadakan untuk mensosialisasi pengelolaan sampah B3 yang sangat berbahaya.

Iyan Suwargana selaku pemateri dalam pelatihan tersebut menjelaskan bahwa sampah B3 yang disimpan di tempat terbuka akan sangat berbahaya jika sampai diguyur hujan. Karena limbah B3 akan meresap ke tanah melalui aliran air dan akan masuk ke dalam sumur-sumur dan sungai yang sering digunakan masyarakat. Sudah barang tentu hal ini sangat berbahaya dan pencemaran lingkungan.


B3 juga terjadi jika sampah plastik yang tidak dipilah dengan sampah ranting kayu dan kemudian dibakar akan membahayakan lingkungan, tambah Iyan yang juga sebagai Widyaiswara Madya KLH.
Dalam sumber Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) dan Kemenkes tahun 2013 tentang masalah  sampah di masyarakat; terdapat 50,1% sampah di bakar, 10,4% membuang ke Kali, Parit dan Laut, 7,7% membuang sembarangan dan 3,9% menimbun dalam tanah.

Sementara limbah sampah B3 dari rumah tangga terus bertambah, namun dalam pelatihan tersebut BPLH (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Pemerintah Kota Bekasi saat ini hanya memberikan solusi untuk mengurangi penggunaan sampah B3.

Berikut daftar sebagian Sampah B3 sumber Rumah Tangga.

Sampah B3 sumber Rumah Tangga yang sangat banyak itu, BPLH baru menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS). Namun masalahnya Undang-Undang Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No.32 tahun 2009 sangat progresif dan kuat.

Semua masalah sampah B3 ada aturan mainnya. Hal yang paling ditegaskan undang-undang tersebut masalah perizinan menangani sampah B3, mulai izin usaha, izin tempat penyimpanan dan yang lainnya. Sementara lembaga pemerintahan hanya sebagai pengawas dari pengelolaan itu. Karena itu TPS BPLH Kota Bekasi masih illegal.

Sampah B3 boleh di simpan maksimal 90 hari, ini juga harus ada jaminan dan tempat penyimpanan yang di izinkan, sedangkan sampah medis hanya memiliki waktu 2 hari harus sudah dimusnahkan atau didaur ulang sesuai dengan prosedur.

Masalah sampah B3 menurut seorang peserta pelatihan “masalah sampah sebaiknya pemerintah harus bertindak tegas sampai ke akarnya. Masalah sampah di perusahaan yang orangnya sedikit namun sampahnya banyak lebih mudah dikelola dibandingkan sampah di masyarakat yang sedikit namun orangnya sangat banyak. Kalau perusahaan tinggal cabut izin usahanya, kalau masyarakat pemerintah berani tidak cabut KTP-nya, misalnya.”


Sampah B3 seperti pembalut dan yang lainnya menurut Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHP) akan ada undang-undang sampah spesifik. Mengenai penanganan sampah spesifik ini akan banyak melibatkan daerah ungkap Iyan dalam pelatihan tersebut. [Am/red) [tebarsuara.com]
Masalah Sampah B3 Pemkot Bekasi Belum Memiliki Solusi Reviewed by Redaksi Redaksi 22:39:00 Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by Tebar Suara © 2016 - 2017
Thema Design JOJOThemes

Contact Form

Name

Email *

Message *

Sertakan Sumber untuk Setiap Kutipan. Powered by Blogger.